Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghajikan orang tua sebelum diri sendiri menunaikannya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menghajikan Orang Tua Sebelum Diri Sendiri Menunaikannya

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya jika seseorang menerima sejumlah besar uang lalu dikirimkan kepada kedua orang tuanya untuk menjalankan ibadah haji di Mekah, namun dia sendiri belum menunaikannya?

Jawaban

Orang yang telah mempunyai kemampuan untuk ibadah haji namun belum pernah melaksanakannya wajib untuk bersegera menunaikannya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-Imran: 97)

Jika dia tidak bersegera menunaikannya, maka kewajiban haji itu akan selalu berada dalam tanggungannya. Adapun jika dia mau menghajikan orang tuanya saat dia sendiri belum menunaikan ibadah haji, maka hal ini tidak ada masalah.

Yang dilarang adalah menghajikan orang lain sedangkan dia sendiri belum menunaikan ibadah haji untuk dirinya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada sebagian sahabat tatkala beliau mendengar seseorang bertalbiyah atas nama orang lain,

هل حججت عن نفسك؟ قال: لا، قال: حج عن نفسك ثم حج عن شبرمة

“Apakah engkau telah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Dia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Tunaikanlah haji untuk dirimu terlebih dahulu, barulah kemudian untuk Syubrumah.”

Syubrumah adalah nama orang yang disebut-sebut saat talbiyah itu terdengar oleh Rasulullah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'