Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghajikan orang lain tanpa mengambil upah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menghajikan Orang Lain Tanpa Mengambil Upah

Pertanyaan

Saya mewakilkan kepada seseorang untuk melakukan haji fardhu atas nama ibu saya. Sepengetahuan saya, orang yang menjadi badal haji itu tentu harus mengeluarkan tenaga dan memerlukan biaya. Oleh karena itu, saya telah memberikan sejumlah uang kepada orang yang menjadi wakil itu untuk dapat digunakan dalam pelaksanaan haji. Akan tetapi dia mengatakan kepada saya bahwa dia bekerja di salah satu Badan Pembimbing untuk Pelayanan Jamaah Haji sehingga tidak perlu mengeluarkan uang sama sekali sejak berangkat menunaikan ibadah haji hingga kembali. Saya berusaha memahamkannya bahwa agar ibadah haji itu diterima, maka harus ada uang yang dikeluarkan. Dia bersikukuh menolak, namun saya berusaha meyakinkan agar dia mau menerima uang tersebut sebagai hadiah. Akhirnya, dia menerima uang tersebut setelah melalui perdebatan panjang. Dia pun kemudian pergi menunaikan haji dan kembali dengan selamat. Saya terkejut saat dia mengembalikan uang yang telah diterimanya itu. Karena dia menyadari ketika di Muzdalifah bahwa uang yang diterimanya sebagai hadiah tersebut akan menghalangi pahalanya di sisi Allah dari ibadah haji yang dia dilakukan. Dia marah karena menyangka saya telah mengetahui bahwa mengambil upah akan menghalanginya mendapatkan pahala di sisi Allah jika dia mengambil imbalan duniawi. Ini membuat saya merasa sangat gelisah. Yang saya ketahui, berkorban harta adalah termasuk syarat-syarat haji. Saya ingin memberikan uang ini kepadanya dengan cara apapun, baik sebagai hadiah atau ungkapan terima kasih dan penghargaan kepadanya. Saya berharap Anda dapat menjelaskan kepada saya tentang bagaimana cara memberikan uang ini tanpa menghalanginya mendapatkan pahala di sisi Allah, karena dia telah menunaikan haji fardhu untuk ibu saya.

Jawaban

Jika orang yang Anda percayakan tersebut telah melakukan ibadah haji atas nama ibu Anda dengan niat menghajikannya, maka haji tersebut hukumnya sah.

Dalam perbuatan baik ini, Insya Allah Anda berdua akan mendapat pahala dan ibu Anda juga akan memperoleh pahala haji, baik dia menerima uang yang Anda berikan kepadanya atau tidak.

Apabila dia tidak menerima uang tersebut karena ingin menjaga diri dan ikhlas karena Allah, maka pahalanya akan bertambah besar. Dengan demikian, semakin besar pula kemungkinan diterima ibadah hajinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'