Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghajikan anak yang telah meninggal

2 tahun yang lalu
baca 4 menit
Menghajikan Anak Yang Telah Meninggal

Pertanyaan

Saya adalah seorang perempuan yang mempunyai seorang anak laki-laki yang berumur dua puluh tahun. Dia bertugas di militer. Setelah tamat, dia ditugaskan di daerah Jizan. Kami sangat senang karena dia dekat dengan kami. Penugasannya di militer berlanjut selama setahun. Pada suatu hari dia mengalami kecelakaan ketika hendak berangkat kerja dan meninggal. Sekarang saya berniat untuk menghajikannya. Apakah haji wajib ditunaikannya atau tidak? Saya begitu terpukul karena hari ini dia pergi bukan dari sisi saya. Saya berharap dia mati syahid. Apakah dia syahid? karena meninggal dalam perjalanan ke tempat kerja dan telah melaksanakan salat Subuh. Kami pernah mendengar sebuah hadis,
من صلى الفجر فهو في ذمة الله
"Barangsiapa melakukan shalat Subuh, maka dia di dalam perlindungan Allah." Perlu diketahui bahwa selama hidupnya, dia tidak pernah berdusta kepada orang lain, patuh terhadap orang tua, dan tidak tidak pernah melawan perintah mereka. Bahkan, meskipun bapaknya memukulnya karena hal sepele, dia tidak pernah mengucapkan kata-kata kotor dan tidak pernah melawannya.

Jawaban

Apabila anak Anda belum pernah menunaikan haji fardu selama hidupnya sedangkan dia memiliki harta, maka harta warisannya wajib dikeluarkan untuk biaya menghajikannya karena haji dalam Islam wajib bagi seorang muslim yang merdeka, mampu, berakal dan balig. Balig itu diketahui dengan salah satu tandanya atau usianya sudah genap lima belas tahun. Dalil yang menunjukkan hal tersebut ialah apa yang diriwayatkan Bukhari dalam kitab Sahihnya dari Ibnu Abbas,

أن امرأة قالت: يا رسول الله: إن أمي نذرت أن تحج فلم تحج حتى ماتت، أفأحج عنها؟ قال: نعم، حجي عنها، أرأيت لو كان على أمك دين أكنت قاضيته؟ اقضوا الله فالله أحق بالوفاء

“Bahwasanya seorang wanita berkata, “Rasulullah, ibu saya bernazar untuk menunaikan ibadah haji, tetapi dia belum melaksanakannya sampai meninggal dunia. Apakah saya boleh menunaikan haji atas namanya?” Rasulullah menjawab, “Ya lakukanlah! Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu mempunyai utang, apakah kamu akan melunasinya? Lunasilah utang kepada Allah karena utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.”

Hadis ini menunjukkan bahwa barangsiapa meninggal dan belum menunaikan ibadah haji, maka salah seorang anak atau kerabatnya wajib menghajikannya dengan hartanya atau membiayai seseorang yang akan berhaji atas nama si mayat dengan harta peninggalannya.

Adapun jika si mayat tidak mempunyai harta ketika wafat, maka haji tidak wajib baginya karena dia tidak mampu melaksanakannya. Namun, salah seorang kerabatnya dianjurkan untuk menghajikannya dan ia akan dapat balasan dan pahala yang banyak, insya Allah. Hendaknya Anda selalu mendoakannya dan mohon kepada Allah agar dia diampuni dan dirahmati serta bersedekah atas namanya jika Anda mampu melakukannya.

Kami juga menasihati Anda agar bersabar dan menyerahkan semuanya kepada Allah atas kehilangannya dan hisabnya, tidak hilang kendali atas kematiannya, dan selalulah memuji Allah atas qada dan kadar-Nya. Kematian anak Anda akibat kecelakaan Mobil mudah-mudahan bisa menjadi sebab Allah mengampuni dosa-dosanya karena musibah dan kebaikan menghapus dosa dan keburukan.

Besarnya musibah itu diiringi dengan besarnya balasan. Sesungguhnya apabila Allah mencintai seorang hamba, Dia akan mengujinya (menimpakan cobaan kepadanya). Karena anak Anda menutup akhir hayatnya dengan perbuatan saleh; menunaikan salat Subuh pada hari, saat dia wafat, dan dia seorang anak yang patuh kepada kedua orang tuanya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka semoga Allah Ta’ala membalasnya dengan pahala yang berlipat-ganda.

Diriwayatkan Muslim dalam kitab Shahihnya dari Anas bin Sirin, ia berkata: saya mendengar Jundub al-Qasri mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

من صلى صلاة الصبح فهو في ذمة الله فلا يطلبنكم الله بشيء من ذمته، فإنه من يطلبه من ذمته بشيء يدركه، ثم يكبه على وجهه في نار جهنم

“Barangsiapa melakukan shalat Subuh, maka dia berada dalam jaminan keamanan dari Allah. Oleh karena itu, jangan sampai Allah menuntut kalian karena telah melanggar jaminan keamanan-Nya. Orang yang Dia tuntut karena telah melanggar jaminan keamanan-Nya niscaya akan didapati Allah kemudian dimasukkan ke dalam neraka Jahanam.”

Dan dalam riwayat Imam Ahmad dalam Musnadnya,

من صلى صلاة الفجر فهو في ذمة الله فلا تخفروا ذمة الله عز وجل، ولا يطلبنكم بشيء من ذمته

“Barangsiapa melakukan shalat Subuh, maka dia berada dalam jaminan keamanan dari Allah. Oleh karena itu, janganlah kalian melanggar jaminan keamanan Allah `Azza wa Jalla tersebut dan jangan sampai Allah menuntut kalian karena telah melanggar jaminan keamanan-Nya.”

Hadis yang sama juga telah diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, yang maksudnya adalah menunaikan shalat secara berjemaah, sebagaimana hal itu ditunjukkan oleh hadis-hadis sahih. Kami berdoa semoga Allah Subhanah mengampuni anak Anda dan semoga Allah tidak menghisab keburukan yang dilakukannya.

Apabila Anda menghajikannya, maka Anda akan mendapat pahala yang besar dengan syarat Anda harus sudah menunaikan haji terlebih dahulu. Namun, Anda tidak harus menghajikannya hanya karena Anda pernah punya niat untuk menghajikannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'