Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan salep untuk mengobati wasir, apakah membatalkan puasa?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggunakan Salep Untuk Mengobati Wasir, Apakah Membatalkan Puasa?

Pertanyaan

Apakah menggunakan krim khusus atau sejenis salep untuk wasir, baik internal atau eksternal, di bulan Ramadan, membatalkan puasa dan mewajibkan qada?

Jawaban

Menggunakan salep atau krim khusus untuk wasir tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'