Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan sabun wangi bagi orang yang berihram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggunakan Sabun Wangi Bagi Orang Yang Berihram

Pertanyaan

Apakah menggunakan sabun wangi dibolehkan bagi orang yang berihram, seperti menggunakannya untuk mandi, dan apakah hukum orang yang menggunakannya karena tidak tahu? Apakah wanita yang berihram boleh memakai pakaian yang dicuci dengan sabun wangi ini?

Jawaban

Orang yang berihram, baik laki-laki atau perempuan, tidak boleh menggunakan wangi-wangian. Di antaranya adalah menggunakan sabun wangi. Barangsiapa menggunakan wangi-wangian dengan sengaja dan tahu hukumnya, maka dia harus membayar fidiah. Barangsiapa tidak tahu hukumnya atau lupa, maka dia tidak terkena sanksi apa-apa, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

“Umatku dimaafkan karena salah, lupa, dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'