Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan obat tetes mata pada siang hari ramadhan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggunakan Obat Tetes Mata Pada Siang Hari Ramadhan

Pertanyaan

Apakah boleh menggunakan obat tetes mata di siang hari Ramadhan?

Jawaban

Ya. Menurut yang paling benar dari dua pendapat ulama, ini boleh dan tidak membatalkan puasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'