Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggugurkan kehamilan karena takut miskin

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggugurkan Kehamilan Karena Takut Miskin

Pertanyaan

Jika seorang wanita mengandung dengan usia kehamilan memasuki dua atau tiga bulan kemudian menggugurkan janinnya karena takut miskin, apakah itu dibolehkan, ataukah tidak?

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, dimana dia menggugurkan janin karena takut miskin, maka itu termasuk dosa besar karena berprasangka buruk kepada Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'