Saya pernah menikah dengan lelaki yang sekarang sudah menjadi mantan suami. Dia berperangai jelek dan seorang pemabuk. Dia memperlakukan saya dengan buruk sekali. Saya memiliki satu anak perempuan dengannya. Ketika hamil untuk yang kedua kalinya, hubungan saya dengannya bertambah buruk.
Suatu hari dia mendatangi dan memukul perut saya sampai mengalami pendarahan, padahal ketika itu kehamilan saya sudah berusia enam bulan. Karena saya merasa menderita akibat perangai dan perlakuan buruknya, maka saya menggunakan obat-obatan tradisional arab dan medis untuk menggugurkan janin.
Kira-kira lima belas hari sesudahnya, janin itu keluar dalam keadaan hidup saat kandungan berumur enam bulan, namun kemudian meninggal. Bagaimana hukum syariat dalam masalah itu? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Pertama, Anda telah melakukan perbuatan munkar dan bermaksiat kepada Allah. Sebab, aborsi tidak boleh dilakukan walaupun suami Anda telah berbuat buruk. Anda wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyesal, dan menanamkan niat yang kuat untuk tidak mengulangi perbuatan itu.
Kedua, Anda juga harus bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari perbuatan buruk ini, karena Anda telah menjadikan pertengkaran Anda sebagai alasan aborsi yang diharamkan. Aborsi adalah dosa besar.
Anda harus membayar diyat dan kafarat (karena telah melakukan pembunuhan), yaitu dengan memerdekakan budak. Jika tidak dapat memerdekakan budak, maka Anda harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.