Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggauli istri yang sedang hamil lalu si istri keguguran

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggauli Istri Yang sedang Hamil Lalu Si Istri Keguguran

Pertanyaan

Saya seorang lelaki yang sudah menikah. Allah telah mengaruniai kami dengan kehamilan istri saya. Pada bulan ketujuh kehamilan, saya menggauli istri saya. Tak lama setelah berhubungan intim, dia langsung merasakan sakit. Kemudian saya segera mengantarkannya ke rumah sakit. Setelah diperiksa, mereka memberitahukan saya bahwa dia melahirkan. Tentu saja dia melahirkan seorang anak. Setelah lahir dia hidup lebih kurang selama setengah jam kemudian meninggal dunia. Karena itu saya mengajukan pertanyaan ini kepada Anda. Saya berharap kepada Allah dan meminta Anda untuk menjelaskan masalah ini kepada saya. Apakah hal ini berdampak sesuatu? Mohon kiranya Anda menjelaskan hal demikian. Semoga Allah menjaga dan memelihara Anda.

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda tidak dikenai apa pun, karena Anda tidak menyebabkan kematian sang anak. Menggauli istri Anda adalah masalah yang dibolehkan dalam syariat. Hukum asalnya adalah terbebas dari tanggungan hingga ada sesuatu yang memindahkannya dari kondisi tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'