Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggauli istri di siang hari ramadhan karena tidak tahu hukum dan kafaratnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggauli Istri Di Siang Hari Ramadhan Karena Tidak Tahu Hukum Dan Kafaratnya

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Seorang lelaki menggauli istrinya pada siang hari di bulan Ramadan karena tidak mengetahui hukumnya begitu juga kafaratnya. Setelah beberapa waktu iapun akhirnya mengetahui hukumnya. Apa yang wajib ia lakukan? Pertanyaan 2: Kafarat dengan memberian makan orang miskin, apakah mencakup makanan untuk sarapan, makan siang dan makan malam? atau satu kali makan saja?

Jawaban

Jawaban 1: Orang yang menggauli istrinya pada siang hari bulan Ramadan wajib membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika tidak bisa maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak sanggup maka memberi makan enam puluh orang miskin disertai dengan taubat dan mengganti puasa hari tersebut. Ketidaktahuannya tentang keharaman hal ini tidak menjadi alasan menggugurkan kafarat sementara ia hidup di negara ini. Kewajiban ini juga berlaku bagi istrinya.

Jawaban 2: Kadar yang menggugurkan kewajiban kafarat dalam memberi makan jika dengan cara memberikan hak kepemilikan pada orang miskin itu yaitu sebanyak satu setengah kilo bagi setiap orang miskin, baik itu berupa biji-bijian, beras, kurma maupun yang sejenisnya dari makanan pokok negara tersebut. Namun jika diberi dengan cara membolehkan untuk memakan saja maka cukup untuk porsi sekali makan yang mengenyangkan bagi setiap orang miskin, baik itu makan siang maupun makan malam. Ia memberi makan siang enam puluh orang miskin atau memberi mereka makan malam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'