Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggauli istri berkali-kali dalam satu kali haid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggauli Istri Berkali-Kali Dalam Satu Kali Haid

Pertanyaan

Apa hukum orang yang menggFatwa Nomor:4449auli istrinya beberapa kali dalam satu kali haid? Harap Anda berkenan menjelaskannya secara detail.

Jawaban

Suami haram menggauli istrinya di kemaluannya di saat sdang haid. Barangsiapa melakukannya, maka dia telah berbuat dosa dan dia wajib membayar kafarat (denda). Apabila hal itu dilakukannya berulang kali, berarti dia melakukan dosa berulang kali dan denda kafarat yang harus dibayar juga berulang kali sesuai dengan berapa kali dia melakukannya walaupun dalam satu kali haid.

Kafaratnya adalah satu atau setengah dinar. Kadar satu dinar adalah satu miskal, sama dengan 4/7 Pound Saudi. Setelah itu dia harus bertobat, meminta ampun, dan menyesali perbuatannnya itu serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Mudah-mudahan Allah mengampuninya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'