Seorang wanita hamil melaksanakan ibadah haji tahun lalu. Pada saat hari Arafah salah seorang perempuan mengalami keguguran, dan pada hari kesepuluh keluar sedikit darah dan ia mewakilkan kepada saya untuk melontar jamrah. Saya mewakilinya melontar pada hari-hari ke 10 + 11 +12 +13. Hal itu dilakukan karena khawatir terhadap kesehatannya dan janin.
Perlu diketahui bahwasanya ia adalah seorang perempuan gemuk dan lemah kesehatannya, dan pada hari ke-13 ia melaksanakan tawaf ifadah (dalam keadaan suci kecuali sedikit saja yang hampir-hampir tidak bisa disebutkan) dan tawaf wada’ secara bersamaan dalam satu kali tawaf. Apakah hal ini benar dan apa yang wajib ia lakukan dan apa yang paling baik dalam kondisi-kondisi yang seperti ini? Kami mengharap penjelasan secara terperinci, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jika sewaktu-waktu darah keluar dari seorang perempuan hamil, maka tawafnya tidak sah ketika keluar darah dan ia wajib mengulangi tawafnya. Jika darahnya keluar terus-menerus, maka ia harus menjaga agar darah tidak berceceran dan berwudu kemudian melakukan tawaf, karena darah yang keluar terus-menerus termasuk darah istihadhah (darah penyakit). Sementara itu, mewakilinya dalam melontar jamrah adalah tidak mengapa disebabkan uzur sebagaimana yang telah disebutkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.