Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggantikan puasa istri sedang suaminya punya kewajiban puasa

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menggantikan Puasa Istri Sedang Suaminya Punya Kewajiban Puasa

Pertanyaan

Istri saya sudah meninggal dua minggu yang lalu sejak tanggal saya mengirim surat ini. Dia memiliki tanggungan puasa sebanyak tujuh hari dari bulan Ramadan yang lalu karena haid bulanan. Kemudian dia meninggal dan belum sempat menggantinya. Apakah saya boleh menggantikan puasa untuknya atau tidak? Sedangkan saya masih memiliki tanggungan satu bulan puasa yang belum saya ganti. Apakah saya boleh mengerjakan kewajiban puasa untuk diri saya dahulu lalu mengerjakan puasa untuk istri saya?

Jawaban

Jika realitanya seperti yang diterangkan, maka Anda wajib mengganti puasa atas diri Anda terlebih dahulu. Setelah itu Anda baru boleh membayar hari-hari puasa menggantikan kewajiban istri Anda. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

من مات وعليه صومه وجب على وليه القضاء

“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib mengqada puasanya.”

Hadis ini disepakati kesahihannya. Dan wali adalah orang terdekatnya, dan Anda adalah walinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'