Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggabungkan antara pinjaman dan bantuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggabungkan Antara Pinjaman Dan Bantuan

Pertanyaan

Seseorang yang tampaknya sedang butuh mendatangi orang lain untuk meminta pinjaman sebesar 5.000 riyal. Kemudian dia diberikan pinjaman tersebut sekaligus bantuan sebesar 5.000 riyal untuk keperluannya, seperti untuk pernikahan. Nah, apakah pinjaman sekaligus bantuan itu dilarang?

Jawaban

Sepengetahuan kami tidak ada larangan menggabungkan antara memberikan pinjaman kepada rekannya dan memberinya bantuan untuk beberapa keperluannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'