Beberapa orang pedagang memberikan pinjaman kepada para pemilik kebun buah sekitar empat bulan atau lebih menjelang masa panen, dengan syarat pinjaman tersebut harus dilunasi dengan cara menyerahkan buah hasil panen tanpa ada kesepakatan harga sebelum masa panen.
Nah, apakah transaksi (akad) ini dianggap sah? Perlu diketahui bahwa dalam akad ini jumlah buah sama sekali tidak ditentukan dan yang ditentukan hanyalah jangka waktu penyerahan buah yang dihasilkan oleh kebun tersebut.
Transaksi seperti ini dianggap tidak sah karena ini termasuk transaksi salam (pesanan) yang belum memenuhi syarat, seperti mengetahui ukuran barang yang dipesan pada waktu transaksi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.