Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengenakan cadar ketika berihram karena tidak mengetahui hukumnya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mengenakan Cadar Ketika Berihram Karena Tidak Mengetahui Hukumnya

Pertanyaan

Saya dan istri saya pergi ke Mekah al-Mukarramah untuk menunaikan umrah, tetapi istri saya mengenakan niqab (cadar). Dia tahu bahwa tidak boleh melakukan tawaf dengan memakai cadar seperti tersebut, tetapi dia tidak tahu apakah niqab boleh dikenakan atau tidak. Berilah saya penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Jika keadaannya sesuai dengan yang telah disebutkan, dan dia tahu bahwa tidak boleh mengenakan cadar selama berihram untuk umrah, maka dia wajib membayar fidyah, yaitu menyembelih satu ekor kambing, atau memberi makan enam orang miskin, atau berpuasa selama tiga hari seraya bertaubat kepada Allah atas perbuatannya telah melanggar apa yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi wanita pada saat ihram melalui sabdanya,

لا تنتقب المرأة ولا تلبس القفازين

“(Ketika berihram) wanita tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai sarung tangan.”

Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam kitab Sahihnya, dan Imam Ahmad dalam al-Musnad jilid 6 halaman 119. Jadi diharamkan bagi wanita untuk mengenakan burqa` atau niqab pada saat ihram untuk umrah atau haji, sebelum melakukan tahallul yang pertama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'