Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengeluarkan zakat untuk biaya pernikahan pemuda

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mengeluarkan Zakat Untuk Biaya Pernikahan Pemuda

Pertanyaan

Saya ingin mengeluarkan zakat mal. Saya mendengar tentang kegiatan sosial untuk membantu pernikahan pemuda-pemuda Islam dan menolong pemuda-pemuda yang membutuhkan dengan memberikan bantuan uang tunai atau memberikan pinjaman yang dicicil setiap bulan. Bolehkah zakat dan sedekah dikeluarkan untuk kegiatan sosial demikian?

Jawaban

Yang wajib adalah segera menyalurkan zakat kepada mustahiknya dan tidak boleh mengundurkannya dari waktu yang ditentukan kecuali jika terdapat uzur syari. Menyalurkan zakat kepada lembaga memperlambat penyalurannya kepada mustahiknya. Bahkan sebagian lembaga sosial menggunakannya dengan menyalahi syariat. Oleh karena itu, pembayar zakat harus mengeluarkan zakatnya sendiri atau mewakilkannya kepada seseorang yang dipercaya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'