Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengeluarkan zakat uang yang telah sampai haul

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengeluarkan Zakat Uang Yang Telah Sampai Haul

Pertanyaan

Kami adalah perusahaan komersial yang melakukan penjualan dengan cara cicilan. Biasanya, penjualan dengan cicilan bulanan selama periode tiga tahun sesuai dengan porsi keuntungan yang akan disepakati pada akhir kontrak. Cicilan bulanan dimanfaatkan dengan cara menginvestasikannya lagi untuk membeli barang dan menjualnya kembali secara angsuran. Kami harapkan Anda memberitahu kami tentang cara menghitung zakat dalam pekerjaan ini. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban

Wajib membayarkan zakat uang jika telah sampai haul dan uang itu berada di tangan pemiliknya. Begitu juga dengan uang yang dipiutangkan kepada orang yang meminta untuk mengundur pembayarannya dan bukan sengaja mengundur-ngundur.

Sama saja apakah ditangguhkan satu kali atau ditangguhkan dengan cicilan. Demikian juga keharusan membayar zakat dalam barang-barang untuk dijual jika satu tahun telah berlalu pada nilai barang yang dibeli.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'