Saya memiliki sebuah toko yang mulai dibuka pada tanggal 11 bulan April. Setelah berjalan selama satu tahun, tepatnya sore tanggal 11 bulan April, saya melakukan audit (penghitungan) sesudah shalat Isya, baik itu barang dagangan yang ada di toko, gudang atau uang hasil penjualan yang saya pegang maupun yang ada disimpan di bank.
Setelah selesai penghitungan, jumlah harta zakat tersebut saya pinggirkan dan tidak saya pakai sekalipun pada kondisi harus berhutang, lalu di bulan Ramadan saya mengeluarkan harta zakat tersebut. Adapun mengenai cara penyalurannya, saya membeli sembako dari sebuah toko, lalu saya salurkan sebagai rezeki para fakir dan yayasan amal.
Namun sebagian orang mengatakan bahwa zakat itu wajib dikeluarkan pada waktu wajibnya, tapi saya tidak mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat kecuali yang hanya ada di bulan Ramadan, begitu juga halnya yayasan amal yang hanya menerima zakat di bulan Ramadan saja. Jadi, apakah saya dalam hal ini telah berdosa atau tidak?
Zakat wajib dikeluarkan tepat pada waktunya, yaitu saat harta zakat tersebut sudah berumur genap satu tahun, dan tidak boleh menunda-nunda.
Di samping itu, zakat tersebut wajib disalurkan kepada para fakir atau penyalur yang amanah sebagai wakil Anda kepada mereka.
Tidak cukup sekadar diserahkan kepada yayasan amal, kecuali yayasan tersebut bisa dipercaya dan berjanji akan menyerahkannya kepada orang-orang yang berhak.
Pada prinsipnya, zakat dirham dan barang-barang dagangan itu dikeluarkan dalam bentuk dirham, dan tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk barang dagangan, seperti beras dan yang lainnya, kecuali itu dilakukan atas dasar kemaslahatan yang kuat, seperti manfaatnya akan lebih banyak bagi para fakir, maka itu barulah diperbolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.