Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengeluarkan zakat modal beserta keuntungan pertahun

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mengeluarkan Zakat Modal Beserta Keuntungan Pertahun

Pertanyaan

Mengeluarkan zakat hasil perusahaan pada tahun-tahun yang lalu berlangsung dengan cara mengeluarkan zakat atas modal beserta keuntungan pertahun. Mengingat ada pertanyaan dari sebagian santri terkait masalah ini, mohon beri kami fatwa bahwa masalah ini tidak benar dan bahwa zakat wajib dikeluarkan atas barang-barang yang ada ketika dihitung tanpa potongan utang pemasok atau barang yang rusak. Seperti diketahui kami membeli barang-barang dengan kredit dan ketika dihitung, utang pemasok dimasukkan. Sebagai contoh, inilah penjelasan contoh salah satu tahun: Total barang bersih = 3.313.509 riyal Utang (pemasok): 2.712.864 riyal Kami mohon penjelasan Anda. Semoga Anda mendapat pahala. Terima kasih dan apresiasi untuk Anda.

Jawaban

Semua barang yang ada di toko yang telah dihitung dan dibeli setahun wajib dizakati. Nuqud (uang) yang telah masuk satu tahun juga wajib dizakati, baik yang berada di tangan pemilik atau dalam piutang orang lain jika ada harapan dapat dikembalikan. Kewajiban zakat ini tidak melihat utang pemilik toko. Utang juga tidak bisa dipotong dari harta zakat yang ada dalam pemilik toko ketika masuk satu tahun, sebagaimana pendapat ulama yang benar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'