Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengeluarkan mani dalam keadaan sedang ihram karena memandang dan meraba berulang-ulang

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mengeluarkan Mani Dalam Keadaan Sedang Ihram Karena Memandang Dan Meraba Berulang-ulang

Pertanyaan

Pada saat saya sedang ihram untuk haji, saya mengeluarkan mani karena memandang dan meraba (istri) berulang-ulang, padahal sebenarnya saya mampu menahannya. Perlu diketahui bahwa itu terjadi pada hari Arafah. Mohon fatwanya (penjelasannya). Semoga Allah memberi (Anda) pahala.

Jawaban

Seorang yang sedang memakai pakaian ihram untuk haji atau umrah diharamkan melakukan persetubuhan dan hal-hal yang mendorong terjadinya hal itu, seperti ciuman, cumbuan dan lainnya pada saat dia ihram. sehubungan dengan Anda memandangi istri Anda berulang-ulang dan menikmatinya dengan meraba hingga Anda mengeluarkan mani, maka Anda berdosa dengan melakukan hal itu, karena Anda telah melakukan perkara yang diharamkan pada saat ihram. Hal itu tidak merusak haji Anda, tapi Anda wajib menyembelih seekor unta di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin Tanah Suci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'