Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengeluarkan harta dari kepemilikan dengan tujuan menghalangi ahli waris lain untuk mendapatkan bagiannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengeluarkan Harta Dari Kepemilikan Dengan Tujuan Menghalangi Ahli Waris Lain Untuk Mendapatkan Bagiannya

Pertanyaan

Allah telah menganugerahi saya empat anak perempuan yang belum balig, yaitu berusia 3, 5, 8 dan 10 tahun dari seorang istri. Saya juga memiliki seorang saudari kandung yang telah dikaruniai beberapa orang anak. Saya mempunyai sebuah gedung yang berisi empat kamar. Saya membuat akad jual beli sepertiga gedung itu kepada istri saya dan mencatatkan kepemilikan atas namanya. Saya juga membuat akta jual beli sepertiga gedung itu kepada istri saya dan mencatatkan kepemilikannya atas nama anak-anak perempuan saya. Dengan demikian, sepertiga yang pertama untuk istri, sepertiga yang kedua untuk anak-anak perempuan saya, dan saya biarkan sepertiga sisanya. Terus terang saya sampaikan bahwa saya tidak menerima uang penjualan sedikit pun dari mereka (anak-anak dan istri). Tujuan atas pencatatan akad tersebut adalah agar tidak ada seorang pun yang mengambilnya dari mereka saat pembagian harta warisan, karena mereka adalah anak-anak perempuan yang lemah. Saya perlu mendapatkan penjelasan hukum terkait tindakan ini. Semoga Allah memberi balasan yang terbaik kepada Anda.

Jawaban

Seseorang tidak boleh merekayasa akad dengan tujuan mengalihtangankan kepemilikan untuk menghalangi sebagian ahli waris mendapatkan bagian dari harta warisannya. Allah Maha Mengetahui niat dan tujuan setiap hamba-Nya. Kami peringatkan Anda untuk tidak melakukan cara yang membuat Anda disiksa karenanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.