Jika persoalannya itu sebagaimana yang disebutkan, maka sesungguhnya keterbatasan harta tidak boleh dijadikan halangan untuk menikahkan laki-laki tersebut jika saudara perempuan Anda yang dilamar itu menerimanya. Allah bakal menjadikannya berkecukupan dengan karunia-Nya. Allah Ta`ala berfirman,
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antaramu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.