Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil sisa upah menghajikan orang lain apabila melebihi dari kebutuhannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengambil Sisa Upah Menghajikan Orang Lain Apabila Melebihi Dari Kebutuhannya

Pertanyaan

Apa hukum orang yang mengambil sisa upah dari menghajikan orang lain jika berlebih dari kebutuhannya di waktu safar?

Jawaban

Barangsiapa diberi sejumlah uang untuk menghajikan orang lain dan memiliki sisa dari jumlah uang tersebut setelah biaya haji, maka jika disyaratkan agar mengembalikan uang lebih itu, maka dia harus mengembalikannya dan jika tidak disyaratkan, maka uang lebih itu untuknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'