Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil imbalan untuk jasa melempar jumrah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mengambil Imbalan Untuk Jasa Melempar Jumrah

Pertanyaan

Seorang teman saya mengambil tarif sebesar 600 Riyal Saudi dari beberapa jemaah haji atas imbalan jasa melempar jumrah mewakili mereka selama 2 hari terakhir hari tasyrik. Sayangnya, dia belum melaksanakan pelemparan jumrah untuk mewakili mereka. Sekarang dia bingung atas perkara ini. Kami memohon fatwa atas masalah ini. Semoga Allah membalas segala kebaikan Anda.

Jawaban

Jemaah haji tersebut dan teman Anda wajib membayar fidiah karena dia belum melempar jumrah untuk mereka. Fidiahnya adalah: menyembelih seekor kambing yang pantas untuk kurban dan disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin di Tanah Haram. Pada dasarnya jemaah haji wajib melakukan proses ibadah haji sendiri, termasuk melempar jumrah.

Jika tidak mampu untuk melempar jumrah sendiri, maka dia boleh mewakilkan kewajiban tersebut kepada orang lain yang juga melakukan ibadah haji. Teman Anda wajib mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya jika dia mengenal mereka dan memberitahu mereka kejadian sebenarnya hingga mereka bisa membayar fidiah sendiri. Jika dia tidak mengenal mereka, maka hendaklah dia menggunakan uang mereka untuk membeli fidiah sesuai jumlah orang yang diwakilinya dan menambah kekurangannya dari hartanya sendiri.

Hal itu karena kelalaiannya, baik dia membayar fidiah dengan menyembelih seekor unta yang dibagi tujuh atau seekor lembu yang dibagi tujuh untuk satu kepala sesuai dengan jumlah jemaah yang diwakilinya atau masing-masing satu kambing. Jika dia tidak mampu membayar fidiah untuk mereka, maka hendaklah dia berpuasa untuk setiap orang yang diwakilinya sepuluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'