Pertama, orang yang mengajarkan Alquran boleh mengambil hadiah dari orang yang diajarinya, atau dari orang lain. Baik itu dengan niat semata-mata karena Allah dan kecintaannya terhadap ilmu, atau karena memuliakan orang yang mengajarinya Alquran.
Kedua, sepengetahuan kami, hadits yang Anda sebutkan di atas tidak sahih, karena ada hadits lain yang bertentangan dengan dalil tersebut, yaitu hadits Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian peroleh adalah (mengajar) Kitab Allah.”
Selain itu, ada hadits tentang seorang wanita yang menghadiahkan dirinya untuk Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, lalu beliau menikahkannya dengan salah seorang sahabat radhiyallahu `anhu, dengan mas kawin berupa mengajarkan Alquran kepada wanita tersebut. Beliau bersabda,
“Aku nikahkan engkau kepada wanita tersebut dengan mahar berupa (mengajarkan) ayat-ayat Alquran.”
Dalam riwayat lain disebutkan,
“… maka ajarilah dia Alquran.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.