Mengambil gambar suami istri ketika sedang besetubuh sangat diharamkan. Ini berdasarkan pada sifat umum dari dalil-dalil tentang pengharaman membuat gambar. Keharaman ini juga dilandasi adanya dampak yang sangat negatif dari pengambilan gambar suami istri ketika sedang berhubungan intim tersebut.
Karena ini sama sekali tidak dapat diterima, baik oleh syariat, akal sehat, maupun moral. Oleh karena itu, yang wajib dilakukan adalah menghindari tindakan tersebut serta bersungguh-sungguh dalam menjaga kehormatan dan aurat.
Karena, ini merupakan salah satu perwujudan dari keimanan dan kelurusan fitrah, serta termasuk hal yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.