Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil bunga bank untuk membayar kewajiban pajak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengambil Bunga Bank Untuk Membayar Kewajiban Pajak

Pertanyaan

Saya adalah salah seorang mahasiswa Arab Saudi yang sedang menempuh studi di Inggris. Pemerintah Inggris mewajibkan kami untuk membayar pajak, seperti pajak jalan, atau lainnya yaitu berupa pajak pembelian barang selain makanan, sebesar 15%, juga untuk pakaian anak kecil. Sekarang diterapkan pajak baru untuk beberapa fasilitas yang dipungut oleh pemerintah kota, seperti pajak pendidikan, kebersihan, tempat renang, tempat tamasya, tempat-tempat bermain dan pelayanan sosial. Mayoritas layanan ini tidak kami gunakan, karena berlawanan dengan ajaran agama kita yang lurus. Kami hanya memanfaatkan layanan pendidikan, kebersihan, dan tempat permainan anak-anak. Kami wajib membayar pajak ini dengan kisaran 3000 hingga 4000 riyal Saudi setiap tahun, atau kurang lebih 300 riyal Saudi setiap bulannya. Syekh yang terhormat, pertanyaan saya adalah, apakah boleh saya meletakkan sejumlah uang di rekening bank konvensional (yang menerapkan riba) dengan persentase keuntungan/bunga hingga mencapai 12% per tahun, dan keuntungan atau bunga bank ini saya gunakan untuk membayar sebagian pajak tersebut? Sebab, saya hanya akan melakukan hal ini jika telah ada penjelasan mengenai status hukumnya, demi mengamalkan firman Allah Ta'ala,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
" Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS. At-Taghaabun : 16) Oleh karena itu, saya sangat berharap Anda menjawab pertanyaan ini secepatnya, hingga saya dapat segera memutuskan tindakan yang harus saya ambil. Karena kewajiban membayar pajak ini akan menambah beban saya secara finansial. Semoga Allah memanjangkan umur Anda, dan memberikan kesehatan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jawaban

Anda tidak boleh menyimpan uang di bank yang menggunakan prinsip bunga untuk membayar kewajiban pajak, berlandaskan sifat umum dalil-dalil yang mengharamkan riba.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'