Syekh yang terhormat, sudah menjadi hal yang diketahui umum bahwa bank-bank di dunia mengambil keuntungan dari selisih bunga. Yaitu selisih antara sejumlah uang hasil dari bunga pinjaman sekitar 16% dari kredit yang disalurkan, dan kewajiban pembayaran bunga sebesar 8% kepada pihak ketiga (penabung) sesuai jumlah dana yang disimpan di bank.
Adapun di Kerajaan Arab Saudi, kebanyakan orang tidak mau berinteraksi dengan riba. Dengan demikian, uang mereka berada di bank-bank tersebut tanpa perlu dibayarkan kelebihannya. Padahal di sisi lain, orang yang meminjam uang ke bank-bank tersebut tetap diharuskan membayar bunga sekitar 16% dari jumlah pinjaman. Tentunya ini membuat keuntungan bank semakin tinggi dan pada akhirnya justru memperbanyak jumlah bank. Apakah saya boleh meminta bunga bank ini untuk disedekahkan kepada anak-anak yatim atau amal kebaikan lainnya?
Tidak boleh mengambil bunga (riba) dari bank atau lainnya dengan alasan untuk disedekahkan ke fakir miskin. Karena Allah telah mengharamkan riba secara mutlak dan memberi ancaman keras bagi pelakunya. Tidak boleh pula bersedekah menggunakan bunga bank tersebut, karena Allah Mahabaik dan hanya menerima sesuatu yang baik.
Akan tetapi jika bunga bank tersebut telah diambil, maka dia harus memberikannya kepada fakir miskin demi berlepas diri darinya. Dia sama sekali tidak boleh memanfaatkan uang dari bunga bank tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.