Anda boleh mengambil bayaran karena menjadi imam baik dalam bentuk gaji ataupun honor dari wakaf. Hal ini telah menjadi kebiasaan dan tidak ada ulama yang mengingkarinya karena menjadi imam adalah demi kemaslahatan umum.
Siapa pun kaum Muslimin yang mengemban tugas ini, maka dia berhak mendapatkan imbalan baik dari kas negara maupun dari wakaf dan dia juga boleh mengambil imbalan dari berbagai sumbangan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam