Apa pendapat Anda semoga Allah senantiasa memberi kemuliaan kepada Anda tentang seseorang yang mengalokasikan zakatnya untuk pembangunan masjid, baik itu untuk pembangunan masjid baru dan pemeliharaan, untuk perbaikan dan perlengkapan maupun lainnya? Bolehkah zakat dialokasikan untuk hal-hal semacam ini dan apakah itu termasuk fisabilillah dan ibnu sabil?
Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka zakat tidak boleh dialokasikan untuk yang semacam itu. Orang yang terlanjur melakukan hal itu harus mengeluarkan ganti dari zakat tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.