Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengajarkan proses ibadah haji kepada teman-teman di miqat dan lupa talbiyah untuk diri sendiri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengajarkan Proses Ibadah Haji Kepada Teman-Teman Di Miqat Dan Lupa Talbiyah Untuk Diri Sendiri

Pertanyaan

Saya bersama teman-teman di tengah perjalanan ibadah haji pada tahun ini. Di dalam perjalanan saya mengajarkan kepada mereka tata cara ibadah haji dan umrah dan apa-apa yang harus diucapkan oleh setiap orang yang melaksanakan ibadah ini. Setelah memakai dua kain ihram di bawah dan selempang di atas, saya mengajarkan kepada mereka dengan suara yang keras apa-apa yang harus diucapkan bagi yang melaksanakan ibadah ini. Saya berkata kepada mereka: "Yang berhaji Tamatuk hendaklah mengucapkan begini, yang berhaji Ifrad mengucapkan ini, dan yang haji Qiran mengucapkan ini!" Sejak saya berada di rumah, saya sudah berniat untuk melakukan haji Ifrad dan saya sibuk mengajari jemaah apa yang harus mereka ucapkan di mikat. Karena saya sibuk dengan urusan bus, saya pun lupa untuk melafalkan niat. Saya tidak ingat kecuali setelah melewati mikat dengan jarak yang jauh. Pertanyaan saya: Apakah proses saya megajarkan kepada mereka itu sudah cukup bagi saya karena itu saya lakukan di mikat atau proses mengajarkan kepada mereka untuk berniat ibadah haji itu belum cukup sebagai niat bagi saya? Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Jika Anda sudah berniat melakukan ibadah haji dan Anda sudah memulai ibadah itu sejak dari mikat, maka ibadah haji Anda sah. Tidak ada masalah jika Anda belum melafalkan niat haji yang Anda inginkan karena itu hanya dianjurkan, bukan wajib. Adapun jika Anda lupa berihram atau masuk melakukan ibadah ini dan belum berniat kecuali setelah Anda melewati miqat, maka hendaklah Anda membayar dam (denda), yaitu sepertujuh ekor unta atau sapi atau kambing yang boleh Anda sembelih waktu hari kurban di Mekah dan Anda membagikan dagingnya untuk orang miskin di sekitar Masjidil Haram karena Anda telah meninggalkan perkara yang wajib, yaitu niat masuk melakukan haji di mikat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'