Pertama, laki-laki dikafani dengan tiga lembar kain, setiap lembar kain dibentangkan di atas lembar kain lainnya dan mayit diletakkan terbaring di atasnya. Lalu lembar kain lapisan pertama ditarik dipertemukan antar ujungnya, demikian juga lembar kain kedua dan ketiga.
Apabila lebarnya kain tidak cukup untuk membungkus mayit, maka kainnya disambung dengan kain lain sehingga dapat menutupinya. Kain kafan diikat, kemudian dilepas ikatannya ketika mayit diletakkan dalam kubur.
Mengkafani perempuan diawali dengan memakaikan kain sarung untuk menutupi bagian aurat dan sekitarnya, kemudian dipakaikan kemeja ke tubuhnya, disusul kudung penutup kepala dan sekitarnya. Setelah itu, baru dibungkus dengan dua lembar kain dengan cara yang sama seperti laki-laki.
Tata cara mengkafani mayit laki-laki dan perempuan yang diterangkan di atas ini adalah cara yang paling utama. Namun apabila mayit laki-laki dan perempuan ini hanya dikafani dengan satu lembar kain yang menutupi sekujur tubuhnya, maka hal ini telah mencukupi.
Kedua, wajah mayit tidak dibuka dalam kubur, baik laki-laki ataupun perempuan, karena hal ini tidak ada dalilnya.
Ketiga, kami tidak menemukan dalil yang memerintahkan untuk meletakkan bantalan yang dibuat dari tanah kuburan yang dibasahi terlebih dahulu pada kepala mayit, bahkan membiasakannya merupakan bidah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.