Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengadakan perayaan ketika berangkat atau pulang dari haji

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengadakan Perayaan Ketika Berangkat Atau Pulang Dari Haji

Pertanyaan

Saya ingin berbicara tentang perbuatan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di zaman sekarang saat mereka berangkat menunaikan ibadah haji di Mekah al-Mukarramah. Sebelum meninggalkan rumah untuk berhaji, mereka menyembelih kambing dan membuat jamuan makan. Mereka juga bersuka cita sambil melakukan pemborosan ketika para jamaah haji itu pulang, khususnya pada hari Jumat di minggu pertama setelah kepulangan. Dalam perayaan itu, mereka diiringi dengan gendang dan tarian, kemudian lelaki dan perempuan berbaur jadi satu. Apakah hal ini sesuai dengan syariat Islam? Kami mohon jawabannya secara tertulis agar bisa dibagikan kepada kaum muslimin. Semoga Allah menguatkan Anda dengan pertolongan-Nya untuk menjaga Islam di mana saja.

Jawaban

Pertanyaan di atas menjelaskan perayaan sebelum dan sesudah perjalanan, termasuk tabuhan gendang, permainan seruling, nyanyian, dan bercampurnya lelaki dengan perempuan, ketika ada orang yang datang dari haji. Semua itu diharamkan karena mengandung banyak kerusakan dan bermacam-macam kemungkaran.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'