Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menentukan (membatasi) untung

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menentukan (Membatasi) Untung

Pertanyaan

Apa hukum membatasi atau menentuan keuntungan jual beli?

Jawaban

Seseorang boleh menjual harta miliknya dan yang berada pada dirinya dengan mendapatkan keuntungan yang dibatasi kadar atau ukurannya. Dia juga boleh menjualnya dengan keuntungan yang tidak dibatasi, dan kedua belah pihak mengetahui nominal harga yang sama-sama disepakati.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'