Kesepakatan tersebut berunsur pemaksaan terhadap anggota masyarakat padahal Allah tidak mewajibkan hal tersebut. Terkadang hal itu dapat menyebabkan persengketaan, perselisihan, kebencian, dan permusuhan sesama anggota masyarakat karena mengambil harta dari pemiliknya tanpa kerelaan hatinya. Kesepakatan tersebut juga berunsur ketidakadilan karena menyamakan antara orang miskin dan orang kaya dalam pembayaran uang. Berdasarkan beberapa hal di atas, maka kesepakatan tersebut tidak boleh dilakukan atau diteruskan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.