Dalam sunah Nabi tidak ada hadis sahih dan tegas yang menunjukkan tentang menempelkan kedua kaki ketika berdiri dalam shalat atau ketika sujud. Atas dasar hal itu, maka hukum asalnya adalah bahwa orang yang melakukan shalat tidak harus menempelkan kedua kaki atau melebarkannya, tetapi sedang-sedang saja.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.