Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka shalat Jumat di desa yang ditinggalkan tidak disyariatkan karena tidak adanya penduduk setempat di sana. Shalat Jumat tidak wajib bagi orang-orang Badui yang berkelana di padang pasir. Namun, mereka harus shalat Zuhur 4 rakaat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam