Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mendirikan shalat jumat di desa yang ditinggalkan penghuninya, tempat orang-orang berkumpul

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mendirikan Shalat Jumat Di Desa Yang Ditinggalkan Penghuninya, Tempat Orang-orang Berkumpul

Pertanyaan

Apa hukum shalat Jumat di desa yang ditinggalkan yang tanpa penghuni dan masjidnya hanya didatangi orang Badui dari padang pasir di waktu shalat Jumat saja? Apa hukum shalat Jumat di desa lain yang ditinggalkan dan hanya dihuni oleh 3 pekerja?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka shalat Jumat di desa yang ditinggalkan tidak disyariatkan karena tidak adanya penduduk setempat di sana. Shalat Jumat tidak wajib bagi orang-orang Badui yang berkelana di padang pasir. Namun, mereka harus shalat Zuhur 4 rakaat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'