Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mendirikan beberapa jamaah shalat dalam satu gedung

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mendirikan Beberapa Jamaah Shalat Dalam Satu Gedung

Pertanyaan

Saya sampaikan kepada Anda yang terhormat, bahwa di tempat kami bekerja, tepatnya di gedung Layanan Pelanggan Perusahaan Telkom Saudi di Abha, ada mushalla umum di lantai tengah. Dalam mushalla tersebut terdapat al-Quran, pengeras suara dan karpet. Namun, para pegawai di beberapa sektor kerja selalu mendirikan shalat berjamaah di ruangan mereka masing-masing, karena tuntutan pekerjaan. Yang kami inginkan -semoga Allah memberkahi Anda- adalah fatwa tentang bolehnya mendirikan beberapa jamaah shalat dalam satu gedung. Semoga Allah memberikan balasan kepada Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Hendaklah kalian shalat berjamaah di mushalla umum yang ada di gedung tersebut, jika kalian berhalangan menunaikannya di masjid. Tidak boleh mendirikan beberapa jamaah shalat tanpa ada udzur yang dibolehkan syariah. karena agama kita menganjurkan persatuan dan melarang perpecahan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'