Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mendirikan bangunan di atas tanah warisan bersama

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mendirikan Bangunan Di Atas Tanah Warisan Bersama

Pertanyaan

Saya telah membangun sebuah rumah beton dari hasil kerja dan gaji saya di atas sebidang lahan pertanian. Lahan itu merupakan warisan ayah saya, yang menjadi hak saya bersama seorang saudara perempuan yang sudah menikah. Warisan itu memang merupakan harta yang menyatu antara bagian saya dengannya. Oleh karena itu, saya perlu meminta penjelasan terkait tanah bersama yang sudah saya bangun di atasnya dengan biaya sendiri, yang di dalamnya terdapat sepertiga bagian milik saudara perempuan saya. Apa yang harus saya lakukan terhadap saudara perempuan saya terkait hal ini? Apakah saya harus membeli bagian waris miliknya, ataukah saya memintanya untuk merelakan bagiannya kepada saya? Lalu seandainya dia mengizinkan, apakah saya boleh menerimanya karena sesungguhnya saya takut jatuh ke dalam perkara syubhat?

Jawaban

Jika lahan tersebut adalah warisan ayah Anda yang dibagi untuk Anda dan saudara perempuan Anda, maka haknya adalah sepertiga area, atau sepertiga dari nilai perkiraan harganya saat ini.

Jika saudara Anda adalah perempuan dewasa dan mengikhlaskannya untuk Anda, maka Anda boleh mengambilnya. Namun apabila terjadi perselisihan di antara Anda berdua, maka boleh diselesaikan di pengadilan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'