“Perdamaian boleh dilakukan antar kaum Muslimin, kecuali jika menghalalkan yang haram, dan mengharamkan yang halal.”
Adapun mengharuskan salah satu kelompok untuk menyembelih binatang atau yang lainnya adalah tidak boleh, kecuali atas dasar keridhaan dan keinginan sendiri. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil” (QS. Al-Baqarah : 188)
Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Harta seorang muslim tidak halal, kecuali dengan diiringi keridhaan dari dirinya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.