Deposito tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba. Allah Ta’ala berfirman,
“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Allah juga berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.(278) Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah : 278-279)
Adapun untung yang didapatkan oleh pelaku deposito tidak akan menjadi berkah. Allah Ta’ala berfirman,
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah : 276)
Praktik seperti ini termasuk riba, yaitu riba fadhl dan nasi’ah. Sebab, nasabah menyimpan uangnya di bank dengan adanya syarat penetapan waktu tertentu, demikian pula dengan keuntungannya.