Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mendahulukan sedekah daripada umrah sunnah

setahun yang lalu
baca 2 menit
Mendahulukan Sedekah Daripada Umrah Sunnah

Pertanyaan

Manakah yang lebih afdhal dan lebih banyak pahalanya bagi saya selama bulan Ramadan yang penuh berkah ini, apakah pergi ke Mekah al-Mukarramah untuk berdiam di sana beberapa hari melaksanakan umrah, shalat, dan ibadah-ibadah lain, ataukah bersedekah dengan uang biaya umrah tersebut untuk berbagai amal sosial yang merata manfaatnya? Perlu diketahui bahwa saya warga kota Riyadh. Semoga Allah menjaga dan melindungi Anda.

Jawaban

Apabila Anda dapat menggabungkan kedua hal tersebut, tentu itu lebih utama dan lebih besar pahalanya. Sebab, itu berarti semakin banyak amal saleh yang dilakukan dan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui ketaatan-ketaatan sunnah.

Adapun jika Anda tidak mampu menggabungkan keduanya serta sudah pernah menunaikan kewajiban haji dan umrah, sementara Anda melihat orang fakir sangat membutuhkan, maka sebaiknya Anda dahulukan sedekah daripada umrah sunnah. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

فَلا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (11) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (12) فَكُّ رَقَبَةٍ (13) أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ (14) يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ (15) أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ

“Maka tidakkah sebaiknya (dengan hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar.(11) Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?(12) (yaitu) memerdekakan budak,(13) Atau memberi makan pada hari kelaparan,(14) (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat(15) Atau orang miskin yang sangat fakir.” (QS. Al-Balad: 11-16)

Sebab, manfaat sedekah tersebut dapat dirasakan orang lain, sekaligus Anda juga mendapat imbalan yang besar dan pahala yang banyak. Di samping itu, sedekah merupakan perbuatan baik untuk saling menanggung, menolong sesama umat Islam, menutup kebutuhan kaum miskin, serta membantu urusan agama dan dunia mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'