Wajib mendahulukan melunasi hutang dan semisalnya, daripada menikah. Namun, jika para pemilik piutang mengizinkannya, maka dia boleh mendahulukan pernikahan daripada pelunasan hutang itu.
Adapun kekhawatiran terjadinya fitnah (tergoda perempuan) atas dirinya, maka sebaiknya dia berpuasa untuk menjaga diri. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Wahai para pemuda, siapa pun di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah. Karena menikah akan lebih menjaga kehormatan dan menundukkan pandangan. Namun bagi yang belum mampu menikah, maka hendaknya dia berpuasa, karena berpuasa adalah pencegah baginya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.