Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mendahulukan jumrah kubra daripada jumrah sughra

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mendahulukan Jumrah Kubra Daripada Jumrah Sughra

Pertanyaan

Saya menunaikan haji pada tahun ini. Saya mendahulukan jamrah kubra daripada jamrah sughra di hari terakhir hari tasyriq, yakni lontaran terakhir, dan hal ini adalah karena kebodohan saya yang tidak disengaja. Karena itu saya berharap penjelasan mengenai hal ini.

Jawaban

Anda wajib membayar fidyah karena lontaran jamrah Anda di hari terakhir tidak sah, di mana Anda melontar jamrah kubra sebelum jamrah shugra. Fidyahnya berupa seekor kambing yang memenuhi syarat kurban atau sepertujuh sapi yang berumur sempurna dua tahun dan masuk ketiga, atau sepertujuh unta yang berumur sempurna lima tahun dan masuk tahun keenam yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir Tanah Suci. Jika Anda tidak mampu membayar kafarat Anda maka harus berpuasa selama sepuluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'