Anda wajib membayar fidyah karena lontaran jamrah Anda di hari terakhir tidak sah, di mana Anda melontar jamrah kubra sebelum jamrah shugra. Fidyahnya berupa seekor kambing yang memenuhi syarat kurban atau sepertujuh sapi yang berumur sempurna dua tahun dan masuk ketiga, atau sepertujuh unta yang berumur sempurna lima tahun dan masuk tahun keenam yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir Tanah Suci. Jika Anda tidak mampu membayar kafarat Anda maka harus berpuasa selama sepuluh hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.