Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mencumbu istri yang sedang haid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mencumbu Istri Yang Sedang Haid

Pertanyaan

Apakah seorang suami boleh melampiaskan syahwatnya kepada istri yang sedang haid di bagian mana pun selain yang terlarang seperti kemaluan dan dubur?

Jawaban

Seorang suami diharamkan berhubungan seksual dengan istrinya yang sedang haid. Namun dia boleh mencumbunya pada selain kemaluan dan dubur (anus), berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

اصنعوا كل شيء إلا النكاح

“Lakukan apa pun yang kalian mau, asalkan bukan bersetubuh.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya)

Dia juga dianjurkan untuk memerintahkan istrinya memakai sarung (kain penutup) dan hanya mencumbunya di bagian atas daerah yang terlarang untuk disetubuhi. Dasarnya adalah hadits Aisyah radhiyallahu `anha yang berkata,

كان رسول الله -صلى الله عليه وسلم- يأمرني فأتزر فيباشرني وأنا حائض

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan aku untuk memakai sarung dan beliau mencumbuku saat aku dalam keadaan haid.” (Muttafaq `Alaih)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'