Seorang suami diharamkan berhubungan seksual dengan istrinya yang sedang haid. Namun dia boleh mencumbunya pada selain kemaluan dan dubur (anus), berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Lakukan apa pun yang kalian mau, asalkan bukan bersetubuh.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya)
Dia juga dianjurkan untuk memerintahkan istrinya memakai sarung (kain penutup) dan hanya mencumbunya di bagian atas daerah yang terlarang untuk disetubuhi. Dasarnya adalah hadits Aisyah radhiyallahu `anha yang berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan aku untuk memakai sarung dan beliau mencumbuku saat aku dalam keadaan haid.” (Muttafaq `Alaih)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.