Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mencumbu istri saat sedang berpuasa

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mencumbu Istri Saat Sedang Berpuasa

Pertanyaan

Saya adalah seorang lelaki yang beriman kepada Allah Ta`ala, Insya Allah. Di bulan Ramadan yang penuh keberkahan, saya mendapatkan gangguan dari setan. Saya bercumbu dengan istri, mencium, dan memeluknya. Dia pun melakukan hal yang sama. Itu semua kami lakukan dalam kondisi tetap berpakaian. Akhirnya, saya dan istri mengeluarkan mani. Peristiwa ini terjadi di awal pernikahan kami. Kami melakukan perbuatan ini sebanyak tiga hari di bulan Ramadan. Selama itu kami tidak berbuka (memutus puasa), namun tetap melanjutkannya tanpa makan dan minum. Peristiwa ini terjadi pada bulan Ramadan 1410 H. Ramadan tahun ini telah datang, namun kami belum membayar kafarat atau mengqada puasa karena kesalahan yang kami lakukan di Ramadan dua tahun lalu. Itu karena kami tidak tahu akibat dari perbuatan salah kami tersebut. Berilah kami fatwa. Semoga Allah menganugerahkan pahala kepada Anda.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang Anda ceritakan, maka puasa kalian berdua telah batal. Masing-masing dari kalian harus mengqada hari-hari saat kalian melakukan perbuatan itu.

Karena kalian telah terlambat mengqada hingga bertemu dengan Ramadan selanjutnya tanpa uzur, maka selain qada, masing-masing dari kalian harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari kalian melakukan perbuatan itu.

Jumlah makanan yang diberikan adalah satu setengah kilogram makanan pokok setempat, untuk setiap orang miskin. Kalian juga harus bertaubat dan meminta ampun kepada Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'