Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mencium saat berpuasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mencium Saat Berpuasa

Pertanyaan

Apakah mencium istri pada siang hari Ramadhan tidak membatalkan puasa jika tidak disertai dengan nafsu syahwat?

Jawaban

Mencium istri saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa. Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencium istri-istri beliau saat sedang berpuasa. Akan tetapi, bagi yang khawatir terhadap gejolak nafsunya sebaiknya tidak mencium istri demi menjaga puasanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Mencium Saat Berpuasa