Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mencium hajar aswad saat tidak sedang melaksanakan haji atau umrah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mencium Hajar Aswad Saat Tidak Sedang Melaksanakan Haji Atau Umrah

Pertanyaan

Apa hukum mencium Hajar Aswad saat tidak sedang melaksanakan haji atau umrah? Kami mendengar bahwa hal itu tidak diperbolehkan syariat.

Jawaban

Tidak boleh mencium Hajar Aswad saat tidak sedang melaksanakan thawaf. Sebab, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah melakukannya, kecuali saat beliau sedang melaksanakan thawaf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'