Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mencium hajar aswad bukan di waktu haji dan umrah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mencium Hajar Aswad Bukan Di Waktu Haji Dan Umrah

Pertanyaan

Apa hukum mencium Hajar Aswad bukan di waktu menunaikan haji dan tidak juga umrah?

Jawaban

Tidak dianjurkan mencium Hajar Aswad di luar tawaf. Ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya melainkan ketika beliau melakukan tawaf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'